Visi Misi dan Tujuan

Prodi hukum keluarga islam (hki)

Visi

Visi dapat diartikan sebagai tujuan dari suatu lembaga dan apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut pada masa yang akan datang.

Misi

Misi adalah menjelaskan tentang apa yang harus dikerjakan oleh suatu lembaga atau perusahaan dalam mewujudkan Visi

Tujuan

Tujuan adalah penjabaran visi dan misi, dan merupakan hal yang akan dicapai atau dihasilkan oleh lembaga

Visi

Unggul dalam bidang Ilmu Hukum Keluarga Islam yang berstandar internasional, berwawasan kebangsaan, dan berkarakter Islami di

kawasan Asia Tenggara pada tahun 2025.

Misi

  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran dalam bidang Ilmu Hukum Keluargayang berstandar kurikulum internasional, berwawasan kebangsaan dan berkarakter Islami;.
  2. Mengembangkan penelitian dalam bidang Ilmu Hukum Keluarga yang berkualitas dan dapat berperan meningkatkatkan daya saing global;.
  3. Mengembangkan model pengabdian masyarakat di bidang Ilmu Hukum Keluarga dalam rangka ikut memecahkan masalah lokal, regional, nasional dan internasional.
  4. Mengoptimalkan kerjasama dengan lembaga pemakai (stakeholder) yang saling menguntungkan baik dengan lembaga pemerintahan, swasta dan masyarakat pada tingkat lokal, regional, nasional dan internasional. .

Tujuan

  1. Mampu menerapkan pengetahuan dan teori dalam bidang Ilmu Hukum Keluarga melalui pemikiran ilmiah yang kreatif, dan inovatif dengan semangat internasionalisasi, kebangsaan dan keislaman;.
  2. Mampu melakukan riset di bidang Ilmu Hukum Keluarga berlandaskan pada integrasi ilmu Syari’ah dan hukum dalam memberikan alternatif penyelesaian masalah di kedua bidang hukum itu;.
  3. Mampu memberikan solusi dan keputusan yang tepat terhadap persoalan masyarakat berkaitan pada bidang Ilmu Hukum Keluarga;.
  4. Melahirkan lulusan yang cerdas, berkompeten dan berakhlak mulia dalam upaya peningkatan kualitas kehidupan masyarakat.